Aturan Kustodian SEC Dinilai Membayangi Kepastian Hukum Brankas DeFi
Penasihat hukum Bitwise menilai usulan aturan custodia SEC membuat brankas keuangan terdesentralisasi berada dalam ketidakpastian regulasi.
- SEC mengusulkan aturan penyimpanan aset kripto yang mewajibkan penggunaan kustodian berkualifikasi.
- Bitwise menilai aturan tersebut menempatkan brankas DeFi dalam ketidakpastian hukum.
- Ketidakjelasan status kustodian terdesentralisasi berpotensi membatasi partisipasi investor institusional.
Proposal regulasi penyimpanan (custody) aset kripto yang diajukan oleh Komisi Bursa dan Sekuritas Amerika Serikat (SEC) kembali memicu perdebatan di industri aset digital. Penasihat hukum manajer dana kripto Bitwise menilai bahwa usulan aturan tersebut menempatkan brankas keuangan terdesentralisasi (decentralized finance/DeFi) dalam kondisi ketidakpastian hukum. Kebijakan ini berpotensi merintangi integrasi antara instrumen keuangan terdesentralisasi dan industri pengelolaan dana institusional yang membutuhkan kejelasan tata kelola.
Aturan penyimpanan aset digital yang diusulkan regulator mensyaratkan agar seluruh aset kripto yang dikelola oleh penasihat investasi terdaftar disimpan pada lembaga Kustodian Berkualifikasi (qualified custodian). Kustodian berkualifikasi umumnya berupa bank, perusahaan kepercayaan, atau pialang berjangka terdaftar. Namun, mekanisme tersebut dinilai sulit diterapkan pada ekosistem DeFi yang mengandalkan brankas pintar berbasis kontrak pintar (smart contract) tanpa campur tangan entitas terpusat.
Manajer investasi Bitwise, yang dipimpin oleh Hunter Horsley selaku Salah Satu Pendiri dan Direktur Utama, kerap memberikan pandangan kritis terkait regulasi aset digital di Amerika Serikat. Tim penasihat hukum perusahaan menekankan bahwa ketidakjelasan aturan mengenai status brankas DeFi membuat manajer dana profesional ragu untuk memanfaatkan protokol terdesentralisasi. Pengelola aset institusional terikat oleh kewajiban fiduciary yang ketat, sehingga ketidakpastian status kustodian berisiko menimbulkan pelanggaran kepatuhan.
Di sisi lain, brankas DeFi berfungsi sebagai sarana otomatisasi alokasi dana dan strategi imbal hasil (yield generation) menggunakan kode transparan yang berjalan di atas rantai blok (blockchain). Ketiadaan entitas tunggal penanggung jawab dalam protokol terdesentralisasi menjadi titik krusial yang belum terakomodasi dalam rancangan aturan SEC. Hal ini dinilai berisiko mengisolasi inovasi teknologi terdesentralisasi dari arus modal institusi global yang terus berkembang.
Apabila usulan aturan ini disahkan tanpa penyesuaian khusus untuk ekosistem terdesentralisasi, pelaku industri khawatir akses institusi terhadap produk DeFi akan tertutup. Kondisi ini memaksa manajer investasi untuk membatasi alokasi dana mereka hanya pada aset kripto terpusat atau produk investasi terstruktur seperti ETF (exchange-traded fund), yang sudah memiliki kerangka kerja kustodian sesuai standar otoritas pengawas pasar modal.