SEC Izinkan Dana Kelolaan Franklin Templeton Berinvestasi di Reksadana Onchain
Regulator AS memberikan lampu hijau bagi portofolio Franklin Templeton untuk menempatkan dana pada instrumen pasar uang berbasis blockchain.
- Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) memberikan persetujuan bagi reksadana Franklin Templeton untuk berinvestasi pada reksadana pasar uang…
- Langkah ini memperkuat posisi Franklin Templeton dalam mengintegrasikan teknologi buku besar terdistribusi ke dalam pengelolaan dana…
- Persetujuan regulasi tersebut membuka pintu adopsi aset dunia nyata yang ditokenisasi oleh investor institusional.
Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengizinkan portofolio reksadana milik Franklin Templeton untuk berinvestasi ke dalam reksadana pasar uang berbasis rantai blok (onchain money market fund). Kebijakan ini menandai langkah signifikan regulator dalam memfasilitasi integrasi instrumen keuangan terdesentralisasi ke dalam arsitektur manajemen dana institusional konvensional.
Franklin Templeton, manajer investasi global yang dipimpin oleh Presiden dan Direktur Utama Jenny Johnson, telah lama menjadi pelopor pemanfaatan teknologi distributed ledger untuk pencatatan kepemilikan saham reksadana. Dengan izin terbaru ini, berbagai portofolio terkelola di bawah bendera perusahaan kini memiliki landasan hukum yang sah untuk mengalokasikan modal mereka ke instrumen likuiditas onchain.
Reksadana pasar uang onchain memproses transaksi, penyelesaian (settlement), dan pencatatan kepemilikan langsung di atas jaringan blockchain. Model ini dirancang untuk memangkas biaya perantara serta mempercepat likuiditas transaksi dibandingkan sistem kliring keuangan tradisional. Persetujuan dari regulator pasar modal AS dinilai memperkuat legitimasi tokenisasi aset dunia nyata (real-world assets/RWA) di mata pelaku pasar global.
Pemberian izin ini diperkirakan akan mendorong manajer investasi institusional lainnya untuk mengajukan struktur serupa kepada regulator. Pemanfaatan blockchain sebagai infrastruktur operasional reksadana kian mempersempit batasan antara industri keuangan arus utama dan ekosistem aset digital terdesentralisasi.