Prinsip penyaringan syariah pada produk investasi berbasis aset digital
Penilaian kepatuhan syariah atas aset kripto berfokus pada kejelasan akad, kegunaan, dan struktur imbal hasil produknya.
- Penyaringan syariah menilai aset dasar sekaligus struktur produk yang membungkusnya.
- Unsur riba, gharar berlebihan, dan maysir menjadi tiga hal yang paling sering ditelaah.
- Fatwa dan pendapat ulama berbeda antarnegara sehingga status suatu aset tidak selalu seragam.
Permintaan atas produk investasi yang sesuai prinsip syariah mendorong sejumlah pengelola dana global menyusun kerangka penyaringan untuk aset digital. Kerangka ini umumnya menilai dua lapis sekaligus: aset dasarnya dan struktur produk yang membungkusnya.
Pada lapis aset dasar, telaah berfokus pada apakah aset tersebut memiliki kegunaan yang jelas, apakah kepemilikannya dapat ditentukan secara pasti, dan apakah nilainya bersumber dari aktivitas yang diperbolehkan. Aset yang imbal hasilnya berasal dari pembayaran bunga, misalnya, umumnya tidak lolos penyaringan karena mengandung unsur riba.
Pada lapis produk, yang dinilai adalah akad yang digunakan, cara aset disimpan, dan sumber imbal hasil yang dijanjikan kepada investor. Produk yang menggunakan pinjam-meminjam berbunga, penjualan aset yang belum dimiliki, atau derivatif dengan ketidakpastian tinggi berpotensi tidak memenuhi kriteria meski aset dasarnya sendiri dinilai sesuai.
Perbedaan pendapat antaryurisdiksi merupakan hal yang wajar dalam bidang ini. Dewan pengawas syariah di satu negara dapat sampai pada kesimpulan berbeda dari lembaga di negara lain untuk aset yang sama, karena perbedaan pendekatan metodologi maupun konteks pasar setempat. Investor karena itu perlu memeriksa lembaga mana yang mengeluarkan penilaian atas suatu produk.
Transparansi menjadi kunci. Produk yang menyediakan dokumen metodologi, komposisi portofolio, dan susunan dewan pengawas syariahnya secara terbuka memberi ruang bagi investor untuk menilai sendiri, alih-alih hanya mengandalkan label yang tercantum pada materi pemasaran.